|

|
Selasa, 12 Juli 2011 21:58:16
Pejalan Kaki: Denda Rp250 Ribu tidak Masuk Akal
JAKARTA - Operasi Patuh Jaya yang digelar mulai 11-24 Juli 2011 menuai kritik.
Pasalnya aturan ini tidak hanya berlaku bagi para pengendara kendaraan bermotor, tapi juga pejalan kaki dan pedagang kaki lima.
Setiap pejalan kaki yang ketahuan menyeberang sembarangan akan didenda sebesar Rp250 ribu.
"Peraturan ini tidak penting. Dendanya tidak masuk akal. Harusnya memikirkan hal lain yang lebih penting. Lagipula bagaimana bisa pejalan kaki dipantau satu persatu," ujar Tata, 24, pejalan kaki yang ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ristu, 30, pejalan kaki di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Selatan.
"Kalau mau tertib, diperbanyak saja jembatan penyeberangan atau zebra cross. Contohnya di sini saja jarang. Benahi dulu infrastrukturnya, baru buat aturan ini," ujarnya.
Tilang terhadap pejalan kaki itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang menyeberang sembarang.
Bagi pejalan kaki yang melanggar, polisi akan menahan kartu tanda penduduk (KTP) pelanggar dan denda sebesar Rp250 ribu. (MWP)
sumber:
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/07/12/241371/37/5/Pejalan-Kaki-Denda-Rp250-Ribu-tidak-Masuk-Akal
dilihat : 452 kali